Merahputih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan lisensi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan. Dugaan pemerasan ini memicu perhatian publik karena melibatkan nilai uang hingga miliaran rupiah.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa persidangan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja mulai pukul 10.00 WIB. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memimpin langsung jalannya persidangan krusial ini.
Baca juga:
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Aliran Dana Pemerasan Lisensi K3
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar. Noel diduga menjalankan aksi pemerasan ini bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Aksi pemerasan tersebut menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dakwaan jaksa memerinci pembagian keuntungan dari hasil pemerasan tersebut. Noel diduga meraup Rp70 juta, sementara Fahrurozi menerima Rp270,95 juta. Terdakwa Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mengantongi Rp652,24 juta. Selanjutnya, Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta, Bobby mendapatkan Rp978,35 juta, serta Supriadi mengantongi Rp294,06 juta.
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain. Haiyani Rumondang tercatat menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, dan Ida Rochmawati sebesar Rp652,24 juta. Sementara itu, Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing kecipratan dana sebesar Rp326,12 juta.
Jeratan Gratifikasi dan Ancaman Hukuman
Selain kasus pemerasan, Noel juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Mantan pejabat tersebut diduga menerima uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta.
Baca juga:
Clue Baru Parpol Terlibat Pemerasan K-3, Eks Wamenker Noel: Inisial 3 Huruf Ada 'K'-nya
Jaksa menjerat mantan Wamenaker ini dengan pasal berlapis. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.