MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6).
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mengadili menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.
Dijatuhi Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Noel.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider satu tahun penjara," ujar hakim.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel harus menjalani hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.
Baca juga:
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Faktor tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Baca juga:
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar yang telah dikurangi pengembalian dana senilai Rp 3 miliar.
Usai putusan dibacakan, Noel bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding. (Pon)