KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena dugaan pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme tersebut.

"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Mengacu Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.

Baca juga:

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Budi menjelaskan, Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar utama dalam proses analisis. Ketentuan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Adapun bunyi Pasal 14 yang dimaksud adalah:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Penyidikan Kasus Suhardiman Tetap Berjalan

Meski pelaporan gratifikasi ditutup, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby tetap berlanjut.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengangkatan Sekda, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) untuk memuluskan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Baca juga:

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Kronologi Amplop yang Dilaporkan Raja Juli

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara itu, pelaporan kepada KPK baru dilakukan pada 3 Juli 2026 melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Pada saat laporan disampaikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman telah berlangsung. Karena itu, laporan tersebut tidak lagi dapat diproses sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026. (Pon)

#KPK #Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Bupati Kuansing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan