Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena dugaan pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme tersebut.

"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Mengacu Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.

Baca juga:

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Budi menjelaskan, Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar utama dalam proses analisis. Ketentuan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Adapun bunyi Pasal 14 yang dimaksud adalah:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Penyidikan Kasus Suhardiman Tetap Berjalan

Meski pelaporan gratifikasi ditutup, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby tetap berlanjut.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengangkatan Sekda, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) untuk memuluskan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Baca juga:

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Kronologi Amplop yang Dilaporkan Raja Juli

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara itu, pelaporan kepada KPK baru dilakukan pada 3 Juli 2026 melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Pada saat laporan disampaikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman telah berlangsung. Karena itu, laporan tersebut tidak lagi dapat diproses sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026. (Pon)

#KPK #Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Bupati Kuansing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Bagikan