KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena dugaan pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme tersebut.

"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Mengacu Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.

Baca juga:

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Budi menjelaskan, Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar utama dalam proses analisis. Ketentuan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Adapun bunyi Pasal 14 yang dimaksud adalah:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Penyidikan Kasus Suhardiman Tetap Berjalan

Meski pelaporan gratifikasi ditutup, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby tetap berlanjut.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengangkatan Sekda, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) untuk memuluskan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Baca juga:

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Kronologi Amplop yang Dilaporkan Raja Juli

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara itu, pelaporan kepada KPK baru dilakukan pada 3 Juli 2026 melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Pada saat laporan disampaikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman telah berlangsung. Karena itu, laporan tersebut tidak lagi dapat diproses sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026. (Pon)

#KPK #Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Bupati Kuansing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menghadiri Rakor Penanganan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Kerumutan, Kab Pelalawan, Riau, Jumat (28/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 28 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Berita Foto
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Indonesia
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni prioritaskan OMC di Jambi karena risiko kebakaran lahan gambut. Luas lahan terbakar sudah 916 hektare
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Bagikan