MerahPutih.com - KPK mengungkap dugaan modus mantan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby yang menghimpun dana hingga 46.500 dolar Singapura (sekitar Rp 550 juta) untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (RJ).
Baca juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura
Kepada media, Jumat (24/7), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang itu awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,
KPK Budi Prasetyo.
Penyitaan Uang 12.500 Dolar Singapura
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah seluruh dana benar-benar diberikan kepada Raja Juli. Dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUL) pada 8 Juli 2026, penyidik menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura.
“Dalam pemeriksaan terhadap JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” imbuh Jubir KPK itu.
Baca juga:
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026, mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby bersama Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan keduanya serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021–2026. KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca juga:
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli ikut terseret setelah Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru menyadari amplop itu setelah tamunya pergi, lalu memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK menolak laporan itu pada 17 Juli 2026 karena pemberian tersebut sedang dalam proses penyidikan. (*)

