KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tetap perlu mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur suap atau gratifikasi telah terpenuhi.

Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,

kata Fickar dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Fickar menyebut Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai efek jera bagi pejabat negara lainnya.

Baca juga:

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.

Pernyataan Fickar muncul setelah KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Aminudin, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan sudah masuk ke tahap pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus amplop tersebut mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam perkara itu, Suhardiman diduga menerima uang terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat keduanya bertemu dalam audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikannya.

Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Setelah OTT berlangsung, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.

Raja Juli menegaskan dirinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang mendapat persetujuannya selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. (Pon)

#Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan gagal mendarat di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kamis (3/9), karena jarak pandang hanya sekitar 100 meter.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menghadiri Rakor Penanganan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Kerumutan, Kab Pelalawan, Riau, Jumat (28/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 28 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Jadi Contoh Baik
Berita Foto
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan Karhutla di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Tinjau Karhutla Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Habitat Orangutan Terlindungi
Indonesia
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni prioritaskan OMC di Jambi karena risiko kebakaran lahan gambut. Luas lahan terbakar sudah 916 hektare
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Menteri Kehutanan, Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Indonesia
Menhut Raja Juli Buka Lagi Wisata Bromo Hanya 4 Hari Setelah Kebakaran 1.120 Hektar Padam
Kebakaran hebat ini memaksa Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo sejak Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhut Raja Juli Buka Lagi Wisata Bromo Hanya 4 Hari Setelah Kebakaran 1.120 Hektar Padam
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Bagikan