Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tetap perlu mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur suap atau gratifikasi telah terpenuhi.

Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,

kata Fickar dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Fickar menyebut Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai efek jera bagi pejabat negara lainnya.

Baca juga:

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.

Pernyataan Fickar muncul setelah KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Aminudin, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan sudah masuk ke tahap pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus amplop tersebut mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam perkara itu, Suhardiman diduga menerima uang terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat keduanya bertemu dalam audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikannya.

Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Setelah OTT berlangsung, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.

Raja Juli menegaskan dirinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang mendapat persetujuannya selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. (Pon)

#Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Pihaknya memastikan memantau perkembangan kawasan preservasi ini secara intens dengan Conservation Action Network (CAN) yang bertugas di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Bagikan