MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tetap perlu mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur suap atau gratifikasi telah terpenuhi.
Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,
kata Fickar dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Fickar menyebut Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai efek jera bagi pejabat negara lainnya.
Baca juga:
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.
Pernyataan Fickar muncul setelah KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Aminudin, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan sudah masuk ke tahap pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus amplop tersebut mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam perkara itu, Suhardiman diduga menerima uang terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat keduanya bertemu dalam audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikannya.
Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Setelah OTT berlangsung, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.
Raja Juli menegaskan dirinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang mendapat persetujuannya selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. (Pon)

