KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tetap perlu mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur suap atau gratifikasi telah terpenuhi.

Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,

kata Fickar dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Fickar menyebut Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai efek jera bagi pejabat negara lainnya.

Baca juga:

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.

Pernyataan Fickar muncul setelah KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut Aminudin, KPK tidak memproses laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan sudah masuk ke tahap pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus amplop tersebut mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam perkara itu, Suhardiman diduga menerima uang terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat keduanya bertemu dalam audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikannya.

Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Setelah OTT berlangsung, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.

Raja Juli menegaskan dirinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan KPK. Ia juga memastikan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang mendapat persetujuannya selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. (Pon)

#Raja Juli Antoni #Gratifikasi #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Pemerintah menyiapkan sekitar 30 sumur bor dan tambahan ekskavator untuk mengendalikan karhutla. Menhut juga mengoptimalkan modifikasi cuaca dan water bombing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meninjau karhutla di Kubu Raya, Kamis (10/9/2026) malam.
Didik Setiawan - Jumat, 11 September 2026
Menhut Raja Antoni Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar
Berita Foto
Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan penyegelan di lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/226).
Didik Setiawan - Rabu, 09 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Bagikan