MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut importir dan forwarder lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jumat (29/5), penyidik masih mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada pejabat Bea dan Cukai.
KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas
“Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Budi, dugaan pemberian fasilitas itu tidak hanya terkait PT Blueray Cargo selaku forwarder dalam perkara yang tengah diusut KPK.
Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK kini mendalami dugaan pemberian fasilitas berupa mobil kepada pejabat Bea dan Cukai. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui tujuan di balik pemberian fasilitas tersebut.
Baca juga:
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
“Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat,” kata Budi.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa saksi Ignatius Denny Narendra pada Senin (25/5).
Sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang usai operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Deretan Tersangka Kasus Bea dan Cukai
Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat sejumlah pihak melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Baca juga:
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari importir dan pengusaha barang kena cukai.
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pon)

