Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan menyesali tuntutan pidana penjara lima tahun kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja K3 Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker.

Sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat mengungkap skandal pemerasan gratifikasi. Tuntutan hukuman ini memicu reaksi keras karena dinilai menyamakan hukuman koruptor kakap dan koruptor kelas teri.

"Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan terdakwa lain," ujar Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Baca juga:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Noel membandingkan tuntutan hukuman miliknya dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Jaksa menuntut Bobby hukuman enam tahun penjara atas dugaan menikmati uang korupsi Rp60,32 miliar.

Sementara, tuntutan jaksa terhadap Noel berupa lima tahun penjara atas dugaan menikmati uang Rp4,43 miliar. Terdakwa lain, Hery Sutanto, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara karena menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

"Logika hukum ini aneh, cara berpikirnya sulit dipahami," tutur Noel heran.

Nota Pembelaan dan Kondisi Rumah Tahanan

Mantan Wamenaker ini siap menyusun nota pembelaan atau pleidoi demi meyakinkan majelis hakim sebelum pembacaan putusan.

Pleidoi tersebut bakal memuat deretan kebijakan berpihak pada masyarakat semasa menjabat, termasuk pemberantasan praktik penahanan ijazah pekerja. Noel mengaku masa penahanan tiga hari di rumah tahanan negara terasa amat menyiksa.

"Apresiasi tetap tertuju bagi kerja maksimal jaksa penuntut umum, tetapi besaran tuntutan ini memicu kekecewaan besar," ucap Noel.

Rincian Tuntutan dan Aliran Dana Korupsi

Jaksa menuntut Noel pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga:

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar, ditambah penerimaan gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Sepuluh terdakwa lain menerima tuntutan bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara beserta denda Rp250 juta. Terdakwa Bobby menghadapi tuntutan uang pengganti terbesar mencapai Rp60,32 milar, disusul Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 milar, dan Supriadi Rp19,81 miliar.

Perbuatan mantan pejabat Kemenaker ini melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#Immanuel Ebenezer #Immanuel Ebenezer Gerungan #Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker #Kasus Korupsi #UU Tipikor #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Bagikan