Merahputih.com - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut hukuman penjara 5 tahun setelah jaksa meyakini dirinya bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,435 miliar. Nilai tersebut dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp3 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp6,5 miliar yang disebut sebagai uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Foto: MP/Didik Setiawan).