Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Nadiem Makarim di pengadilan Tipikor. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah seluruh tuduhan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.

Nadiem mengaku memiliki bukti percakapan yang menunjukkan dirinya justru meminta tim untuk mempertimbangkan alternatif lain, termasuk sistem operasi Windows.

“Satu-satunya chat pribadi saya ke Ibam mengenai Chromebook adalah memberi arahan untuk mempertimbangkan Windows. Saya berkomentar, ‘Lebih baik semua sekolah dapat laptop daripada semuanya harus Chromebook’,” kata Nadiem dalam pledoinya.

Menurut Nadiem, jaksa tidak pernah menghadirkan bukti yang menunjukkan dirinya memerintahkan, mengarahkan, atau bersekongkol dalam penentuan spesifikasi Chromebook.

Ia menilai seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti konkret.

Baca juga:

Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Bantah Terima Keuntungan dari Proyek Chromebook

Mantan CEO GoJek itu juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

Nadiem menegaskan tidak ada aliran dana maupun saham yang diterimanya dari kementerian, vendor, Google, ataupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Setelah lima bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa saya menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook,

Nadiem Makarim.

Pertanyakan Tuduhan Persekongkolan

Dalam nota pembelaannya, Nadiem turut mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak mengenal dua terdakwa lain dalam perkara tersebut dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan mereka selama menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan tuduhan yang menyebut adanya koordinasi atau kesepakatan bersama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Baca juga:

Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu

Singgung Alasan Menerima Jabatan Menteri

Selain membahas substansi perkara, Nadiem juga menyinggung pengabdiannya selama memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia mengaku menerima amanah sebagai menteri bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk mendorong transformasi pendidikan melalui digitalisasi.

“Itulah kenapa saya menerima amanah sebagai Menteri Pendidikan. Bukan untuk menambah kekayaan saya, bukan demi ambisi politik. Saya mengabdi murni untuk menjaga masa depan negara yang saya cintai,” katanya.

Di akhir pledoinya, Nadiem meminta majelis hakim memberikan keadilan dan harapan bagi masyarakat.

Meski tengah menghadapi proses hukum, ia menegaskan kecintaannya terhadap Indonesia tidak berubah.

“Saya masih cinta dengan negara ini,” ucap Nadiem. (Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan