Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Nadiem Makarim di pengadilan Tipikor. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah seluruh tuduhan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam sidang tersebut, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.

Nadiem mengaku memiliki bukti percakapan yang menunjukkan dirinya justru meminta tim untuk mempertimbangkan alternatif lain, termasuk sistem operasi Windows.

“Satu-satunya chat pribadi saya ke Ibam mengenai Chromebook adalah memberi arahan untuk mempertimbangkan Windows. Saya berkomentar, ‘Lebih baik semua sekolah dapat laptop daripada semuanya harus Chromebook’,” kata Nadiem dalam pledoinya.

Menurut Nadiem, jaksa tidak pernah menghadirkan bukti yang menunjukkan dirinya memerintahkan, mengarahkan, atau bersekongkol dalam penentuan spesifikasi Chromebook.

Ia menilai seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti konkret.

Baca juga:

Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Bantah Terima Keuntungan dari Proyek Chromebook

Mantan CEO GoJek itu juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

Nadiem menegaskan tidak ada aliran dana maupun saham yang diterimanya dari kementerian, vendor, Google, ataupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Setelah lima bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa saya menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook,

Nadiem Makarim.

Pertanyakan Tuduhan Persekongkolan

Dalam nota pembelaannya, Nadiem turut mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak mengenal dua terdakwa lain dalam perkara tersebut dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan mereka selama menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan tuduhan yang menyebut adanya koordinasi atau kesepakatan bersama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Baca juga:

Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu

Singgung Alasan Menerima Jabatan Menteri

Selain membahas substansi perkara, Nadiem juga menyinggung pengabdiannya selama memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia mengaku menerima amanah sebagai menteri bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk mendorong transformasi pendidikan melalui digitalisasi.

“Itulah kenapa saya menerima amanah sebagai Menteri Pendidikan. Bukan untuk menambah kekayaan saya, bukan demi ambisi politik. Saya mengabdi murni untuk menjaga masa depan negara yang saya cintai,” katanya.

Di akhir pledoinya, Nadiem meminta majelis hakim memberikan keadilan dan harapan bagi masyarakat.

Meski tengah menghadapi proses hukum, ia menegaskan kecintaannya terhadap Indonesia tidak berubah.

“Saya masih cinta dengan negara ini,” ucap Nadiem. (Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Bagikan