MerahPutih.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan.
Perbuatan itu disebut dilakukan Yaqut bersama-sama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 serta memperkaya orang lain dan suatu korporasi.
Yaqut menyatakan uang yang disebut jaksa diterimanya hanya sekadar asumsi. Ia juga menyebut dirinya didakwa atas perbuatan yang dilakukan orang lain.
Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,
Yaqut Cholil Qoumas.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," imbuhnya.
Baca juga:
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Yaqut Soroti Pihak yang Disebut Mendapat Keuntungan
Yaqut menyatakan masyarakat dapat melihat pihak yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan.
Bahkan, menurutnya, hal tersebut sudah dilakukan pihak tersebut setiap tahunnya.
"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," katanya.
Yaqut menegaskan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melakukan jual beli kuota tambahan dan menerima fee dari kuota tersebut.
Karena itu, menurut Yaqut, PIHK atau pihak lain yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," katanya.
Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga mempertanyakan tudingan KPK yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Ia mempertanyakan dasar penyebutan kerugian negara tersebut lantaran dana haji berasal dari jemaah.
Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?
Yaqut Cholil Qoumas.
Terlepas dari itu, Yaqut menekankan kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji didasari upaya melindungi jiwa dan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," katanya.
Baca juga:
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Menunggu Fakta Persidangan
Disinggung mengenai keterlibatan bos Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur, Yaqut mengatakan masyarakat yang mengikuti persidangan sudah mendengarkan hal tersebut.
Ia berharap proses persidangan dapat membongkar seluruh fakta mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
"Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," harapnya.
Nama Yaqut Tak Tercantum sebagai Penerima Fee Percepatan Haji 2025
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, nama Yaqut tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan total nilai USD 7,3 juta Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar.
Para pihak di lingkungan Kemenag yang menerima fee dari PIHK maupun asosiasi PIHK dan pihak lainnya, di antaranya mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.
Ada pula mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i sebesar USD 41.500 dan Rp 3,2 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi USD 48.000.
Selanjutnya, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sebesar USD 127.500 dan RP 60 juta.
Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000, sedangkan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani sebesar USD 5.000.
Bahkan, terdapat anggota Komisi VIII DPR, Buchori Yusuf yang disebut menerima US$ 56.000 terkait percepatan penyelenggaraan haji 2024.
Baca juga:
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Kuasa Hukum Yaqut Soroti 'Puzzle yang Hilang'
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, memastikan pihaknya akan membeberkan persoalan haji secara terang benderang dalam proses persidangan.
Hal itu lantaran terdapat sejumlah nama yang secara jelas menerima dan terlibat aktif tetapi justru tidak diproses hukum. Sementara itu, Yaqut dijerat hanya karena mengeluarkan keputusan menteri agama.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," katanya. (Pon)