KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK akan kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Hal ini menyusul mantan Staf Ahli Menhub, Robby Kurniawan mengembalikan uang ke lembaga antirasuah tersebut.

Uang tersebut diduga berasal dari perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Serang, Banten, Kamis (21/5).

Baca juga:

KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor

KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Suap DJKA

Menurut Setyo, penyidik saat ini masih mengkaji keterkaitan antara pengembalian uang oleh Roby Kurniawan dengan dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek DJKA.

KPK juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu.

“Kalau memang dari hasil pengembalian itu dijelaskan asal atau sumber uangnya dari siapa, apakah datang atas perintah atau inisiatif sendiri, itu semuanya masih didalami,” ujarnya.

Roby Kurniawan diketahui mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus suap DJKA saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (18/5).

Baca juga:

KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA

Penyidik menduga, uang ratusan juta rupiah itu berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Roby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain Roby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pihak Lain Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Nama Danto sebelumnya mencuat dalam sidang perkara dugaan suap DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026.

Pada persidangan itu, Danto mengaku pernah mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menegaskan penyidik akan terus mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan maupun persidangan.

Baca juga:

KPK Ungkap Blueprint MBG belum Komprehensif, Pengelolaan Anggaran Dinilai tidak Akuntabel

“Kalau saksi diperiksa, pasti ada kepentingan penyidik untuk membuat terang perkara. Misalnya si A disebut oleh si B, maka si A akan dipanggil dan seterusnya,” kata dia.

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek DJKA tersebut. (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Budi Karya Sumadi #DJKA Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Bagikan