MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut pada Jumat (3/7).
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Budi, setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Program TORA
Budi juga mengingatkan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional.
Karena itu, proses pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak boleh dicederai oleh dugaan praktik korupsi.
Raja Juli: Amplop Langsung Diminta Dikembalikan
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya. Karena itu, ia meminta ajudannya segera mengembalikan pemberian tersebut.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,
Menteri Kehutanan RI, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
(Pon)