KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 26 menit lalu
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut pada Jumat (3/7).

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Budi, setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Program TORA

Budi juga mengingatkan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional.

Karena itu, proses pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak boleh dicederai oleh dugaan praktik korupsi.

Raja Juli: Amplop Langsung Diminta Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya. Karena itu, ia meminta ajudannya segera mengembalikan pemberian tersebut.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.

Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,

Menteri Kehutanan RI, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

(Pon)

#KPK #Raja Juli Antoni #Bupati Kuansing #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 26 menit lalu
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing 17 hari sebelum OTT KPK. Proses pengembalian dilakukan resmi di Polres Kuansing dengan tanda terima bermeterai.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Bagikan