MerahPutih.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru resmi melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Laporan gratifikasi itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat akhir pekan lalu, atau beberapa hari setelah operasi senyap penangkapan Bupati yang berlangsung pada 29 Juni lalu
(Laporan gratifikasi) Jumat (3/7) siang,
kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/7).
Lapor Gratifikasi Setelah OTT
Budi menjelaskan saat ini Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK masih tengah memverifikasi dan menganalisis laporan gratifikasisesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Kronologi Amplop dari Bupati Kuansing dan OTT KPK
Sebelumnya, Raja Juli mengungkap saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu, sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.
Menhut mengakui baru menyadari keberadaan amplop itu setelah tamunya pergi. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK melalui ajudan Suhardiman di Kuansing.
Baca juga:
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
OTT KPK pada 29 Juni 2026 di Riau dan Jakarta mengamankan 10 orang, termasuk pejabat Kuansing. Sehari kemudian, Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Bupati Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (*)