Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara seharusnya dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak yang memberikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beberapa hari setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.

Pengembalian Gratifikasi Harus Melalui KPK

Firman menegaskan, Senin (6/7), mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dilakukan dengan mengembalikannya kepada pemberi.

Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo

Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca juga:

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

Komisi IV Akan Kawal dan Minta Penjelasan

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius sehingga perlu mendapat perhatian.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.

Firman mengatakan Komisi IV juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai kronologi peristiwa tersebut. Selain itu, DPR akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat agar mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," katanya.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.

Raja Juli juga menyatakan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama proses tersebut. (Pon)

#KPK #Komisi IV DPR #Gratifikasi #Raja Juli Antoni #Bupati Kuansing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan