Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara seharusnya dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak yang memberikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beberapa hari setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.

Pengembalian Gratifikasi Harus Melalui KPK

Firman menegaskan, Senin (6/7), mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dilakukan dengan mengembalikannya kepada pemberi.

Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo

Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca juga:

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

Komisi IV Akan Kawal dan Minta Penjelasan

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius sehingga perlu mendapat perhatian.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.

Firman mengatakan Komisi IV juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai kronologi peristiwa tersebut. Selain itu, DPR akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat agar mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," katanya.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.

Raja Juli juga menyatakan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama proses tersebut. (Pon)

#KPK #Komisi IV DPR #Gratifikasi #Raja Juli Antoni #Bupati Kuansing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Menhut Raja Juli Buka Lagi Wisata Bromo Hanya 4 Hari Setelah Kebakaran 1.120 Hektar Padam
Kebakaran hebat ini memaksa Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo sejak Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhut Raja Juli Buka Lagi Wisata Bromo Hanya 4 Hari Setelah Kebakaran 1.120 Hektar Padam
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Bagikan