MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara seharusnya dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby beberapa hari setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.
Pengembalian Gratifikasi Harus Melalui KPK
Firman menegaskan, Senin (6/7), mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dilakukan dengan mengembalikannya kepada pemberi.
Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo
Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca juga:
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Komisi IV Akan Kawal dan Minta Penjelasan
Politikus Partai Golkar itu menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius sehingga perlu mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.
Firman mengatakan Komisi IV juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai kronologi peristiwa tersebut. Selain itu, DPR akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat agar mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," katanya.
Baca juga:
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Raja Juli juga menyatakan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama proses tersebut. (Pon)