KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan sebanyak 55 keping logam bertuliskan platinum yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, beberapa waktu lalu.

Setiap keping logam tersebut memiliki berat yang bervariasi, mulai dari 16 ons hingga 32 ons. Apabila terbukti asli, nilai keseluruhan logam itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin (6/7), penyidik tidak hanya akan memeriksa keaslian logam tersebut, tetapi juga mendalami asal-usul serta alasan barang itu berada dalam penguasaan Syah Afandin.

Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati. Apakah platinum itu juga merupakan pemberian dari pihak-pihak lainnya maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apa motif dan tujuannya,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, KPK akan menggandeng pihak eksternal untuk memastikan keaslian maupun kualitas logam yang ditemukan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap pihak yang akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan tersebut.

“KPK terbuka menggandeng ahli ekseternal untuk mengecek keaslian ataupun kualitas logam dimaksud,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta

Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025–2026.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Disperkim dengan nilai Rp 748 juta.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Fee Proyek Diduga Diminta hingga 17 Persen

Menurut Taufik, Syah Afandin diduga meminta fee atas proyek-proyek yang diperoleh Yaqub.

“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” beber Taufik.

Selanjutnya disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

Taufik mengungkapkan, hingga April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyediakan Rp 100 juta.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” kata Taufik.

Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, gratifikasi juga diduga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta pengadaan seragam SD.

“Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” pungkasnya.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)

#KPK #OTT Bupati Langkat #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - 36 menit lalu
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 9 menit lalu
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT. Operasi tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Bagikan