KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Hasil proses tersebut akan menentukan apakah laporan diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi atau diteruskan ke jalur penanganan perkara pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan Raja Juli diterima pada Jumat (3/7) dan saat ini sedang ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, proses tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Baca juga:

Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Berpotensi Beralih ke Jalur Perkara Pidana

Budi menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme administrasi apabila diketahui berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, maupun patut diduga terkait tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, informasi yang terdapat dalam laporan dapat diteruskan kepada unit terkait di internal KPK atau aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Ketentuan itu menjadi perhatian karena laporan Raja Juli disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kronologi Dugaan Pemberian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.

Menurut Raja Juli, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya memperoleh surat tugas dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk mempertemukan kedua pihak.

Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, dilengkapi dokumentasi serta tanda terima.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

KPK Masih Dalami Perkara OTT Kuantan Singingi

Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menyatakan hasil verifikasi atas laporan Raja Juli akan diumumkan setelah seluruh proses analisis selesai. (Pon)

#Raja Juli Antoni #KPK #Gratifikasi #Bupati Kuansing #Menteri Kehutanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan