KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Hasil proses tersebut akan menentukan apakah laporan diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi atau diteruskan ke jalur penanganan perkara pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan Raja Juli diterima pada Jumat (3/7) dan saat ini sedang ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, proses tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Baca juga:

Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi

Berpotensi Beralih ke Jalur Perkara Pidana

Budi menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme administrasi apabila diketahui berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, maupun patut diduga terkait tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, informasi yang terdapat dalam laporan dapat diteruskan kepada unit terkait di internal KPK atau aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Ketentuan itu menjadi perhatian karena laporan Raja Juli disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kronologi Dugaan Pemberian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.

Menurut Raja Juli, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya memperoleh surat tugas dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk mempertemukan kedua pihak.

Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, dilengkapi dokumentasi serta tanda terima.

Baca juga:

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK

KPK Masih Dalami Perkara OTT Kuantan Singingi

Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menyatakan hasil verifikasi atas laporan Raja Juli akan diumumkan setelah seluruh proses analisis selesai. (Pon)

#Raja Juli Antoni #KPK #Gratifikasi #Bupati Kuansing #Menteri Kehutanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni prioritaskan OMC di Jambi karena risiko kebakaran lahan gambut. Luas lahan terbakar sudah 916 hektare
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Modifikasi Cuaca Dilakukan 27-20 Agustus, Alasan Menhut Raja Juli Prioritaskan Jambi
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbincang dengan petugas saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Turun ke Kalbar, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Berita Foto
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Menteri Kehutanan, Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Menhut Raja Antoni Tinjau Karhutla Kalsel: Api Sudah Tak Terlihat, Gambut Masih Berasap
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Bagikan