Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga
Rabu, 13 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Imparrsial mengkritik adanya aturan yang memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI untuk menindak pelaku terorisme. Pasalnya, pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.
Imparsial menganggap itu membuat penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) memberi cek kosong bagi militer dan berbahaya.
Baca Juga
Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan
“Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (13/5).

Sementara, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, berujar istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT, bukan TNI.
“Berbeda halnya dengan Rancangan Perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan pencegahan (Pasal 7 Rancangan Perpres),” tuturnya.
Julius mencontohkan masalah yang bisa timbul jika perpres ini sah adalah militer bisa mengambil alih tugas penegak hukum. Padahal hakikat dibentuknya TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang.
“Bukan untuk penegakan hukum,” ujar dia.
Baca Juga
Politisi PDIP: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Khianati Amanat Reformasi
Lalu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menambahkan tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme selayaknya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman di luar negeri.
Seperti pembajakan kapal atau pesawat atau operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Jika TNI ingin terlibat penanganan terorisme di dalam negeri, maka sifatnya hanya perbantuan kepada aparat penegak hukum.
Pelibatannya pun harus melalui keputusan politik negara seperti yang tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni keputusan presiden yang dikonsultasikan dengan DPR
“Sementara di dalam Rancangan perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI,” ucap Husein.
Meski sempat tertunda, rencana pemerintah untuk melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam mengatasi terorisme jalan terus. Kini malah memasuki babak baru.
Pekan lalu, draf peraturan presiden (perpres) tentang hal tersebut sudah dimasukkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan pendapat.
Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga
SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat
Dalam Pasal 43 I Ayat 1 disebutkan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3 tertulis soal pelibatan TNI tersebut diatur dalam perpres.
Sejak tahun lalu, rencana pembuatan perpres iyu mendapat tentangan. Pelibatan TNI dianggap tak relevan dengan Undang-Undang TNI dan dinilai berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. (Knu)