Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat menyapa prajurit dalam kunjungan ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823/Raja Wakaaka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/Ho-Tim Media Menhan Sjafrie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya kekompakan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melayani masyarakat Indonesia. Soliditas kedua institusi itu menjadi kunci kekuatan bangsa.

“Kalau Panglima sama Kapolri kompak, kamu juga harus kompak sama anggota kepolisian. Kalau tentaranya kuat, polisinya kuat, negara kita menjadi kuat,” kata Menhan Sjafrie, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/11).

Baca juga:

Pesawat Airbus A-400M TNI-AU Disiapkan Jadi ‘Tanker’ Udara, Prabowo Ingin Tambah Mode Ambulans untuk Misi Penyelamatan

Menurut dia, soliditas kedua institusi Polri dan TNI itu menjadi kunci kekuatan bangsa. Pernyataan itudisampaikan saat kunjungan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823/Raja Wakaaka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Sinergi Tugas TNI dan Polri

Sjafrie menjelaskan TNI memiliki tugas utama melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara, sementara Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, kedua peran ini saling berkesinambungan karena sama-sama demi kepentingan rakyat.

Baca juga:

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Anggaran TNI Polri Bakal Dikurangi

Menhan meminta prajurit TNI melayani masyarakat dengan tulus, mengingat dukungan rakyat adalah faktor utama keberadaan TNI hingga saat ini.

“Rakyat membiayai kita sampai kita masuk di lubang kubur. Karena itu, berbaktilah kepada rakyat dan bantu kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingmu,” tandasnya, dilansir Antara. (*)

#TNI #Polri #Sjafrie Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Bagikan