Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan beberapa anggota DPR nonaktif. Dalam putusan tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
MKD memutuskan bahwa kedua anggota dewan tersebut tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI, sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya dapat segera kembali menjalankan tugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca juga:
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Nasib Tiga Anggota Dewan Lainnya
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Khusus untuk Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, Wakil Ketua MKD memberikan peringatan agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tidak membacakan poin peringatan apa pun.
Di sisi lain, tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang juga menjadi teradu dalam kasus ini, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.
Baca juga:
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Penonaktifan kader-kader ini oleh partai masing-masing terjadi pada akhir Agustus 2025 menyusul sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran yang terkait dengan isu tersebut. Anggota DPR yang dinonaktifkan saat itu meliputi Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPR RI agar senantiasa menjaga kehormatan lembaga," ujar Adang Daradjatun dalam kesempatan yang sama.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah