Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Evakuasi wilayah terdampak di Sumatra. (Foto: dok. BNPB)
Merahputih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didorong untuk membebaskan seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah bagi warga terdampak bencana di Sumatera.
Langkah ini dianggap krusial untuk membantu warga yang kehilangan dokumen penting akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, Jumat (19/12).
Baca juga:
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
Antisipasi Hilangnya Batas Tanah dan Konflik Sosial
Persoalan serius yang muncul pascabencana adalah hilangnya identitas bidang tanah akibat pergeseran patok, tanah ambles, hingga perubahan kontur lahan.
Indrajaya menyoroti nasib para petani yang kehilangan batas sawah mereka, yang jika dibiarkan dapat memicu sengketa lahan antarwarga di masa depan. Oleh karena itu, ia meminta ATR/BPN proaktif melakukan pendataan ulang dan membuka posko layanan khusus di zona terdampak.
Selain masalah pertanahan, legislator asal Papua Selatan tersebut juga mengusulkan adanya jeda atau moratorium terhadap transaksi jual beli tanah di lokasi bencana.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak milik warga yang sedang dalam posisi rentan secara ekonomi agar tanah mereka tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sinergi Lintas Kementerian Untuk Layanan Adminduk
Baca juga:
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indrajaya tidak hanya menyoroti masalah lahan, tetapi juga meminta Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan kemudahan serupa dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.
“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Pemerintah Diyakini Masih 'Sakti' Tangani Banjir Aceh Tanpa Campur Tangan Asing
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Lumpur Setinggi Lutut Bukan Halangan! JHL Foundation dan IOF Bukittinggi Tembus Jalur Maut Demi Kirim Logistik ke Agam
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam
Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Anggota DPR Dorong Pemerintah Terima Bantuan Internasional untuk Korban Bencana Sumatra, Rakyat tak akan Kecewa