Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (ANTARA/Andi Firdaus)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH resmi menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak bencana. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).
?
Prasetyo menyatakan Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. “Beberapa hari setelah bencana, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan pemanfaatan kayu-kayu tersebut,” jelas Prasetyo.
?
Politisi Gerindra itu menjelaskan regulasi ini disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai hukum yang berlaku. Surat edaran itu memuat mekanisme pemanfaatan kayu untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi, seperti pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap bagi korban bencana.
?
Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar implementasinya di lapangan dapat sinkron dan efektif. Prasetyo menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut, tetapi harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga:
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
?
“Jadi, jika masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegas Prasetyo.
?
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan material alamiah dari bencana untuk kepentingan pemulihan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan lingkungan.(Pon)
?
Baca juga:
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Anggota DPR Dorong Pemerintah Terima Bantuan Internasional untuk Korban Bencana Sumatra, Rakyat tak akan Kecewa
Presiden Prabowo Target Huntara Rampung Sebulan, Usahakan Warga tak lagi Tinggal di Tenda
Bendera Putih Bertebaran di Aceh setelah Bencana, Gubernur Mualem: itu bukan Bentuk Menyerah dan Putus Asa
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut