Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus untuk Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabencana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH resmi menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak bencana. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).
?
Prasetyo menyatakan Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. “Beberapa hari setelah bencana, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan pemanfaatan kayu-kayu tersebut,” jelas Prasetyo.
?
Politisi Gerindra itu menjelaskan regulasi ini disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai hukum yang berlaku. Surat edaran itu memuat mekanisme pemanfaatan kayu untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi, seperti pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap bagi korban bencana.
?
Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar implementasinya di lapangan dapat sinkron dan efektif. Prasetyo menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut, tetapi harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca juga:

Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan


?
“Jadi, jika masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegas Prasetyo.
?
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan material alamiah dari bencana untuk kepentingan pemulihan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan lingkungan.(Pon)
?

Baca juga:

Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera

#Bencana Alam #Sumatra #Kayu Gelondongan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
USGS Deteksi Gempa Susulan M 5,2 di Palu, Titik Kedalamannya Sama!
USGS mendeteksi gempa susulan M 5,2 di Palu, tiga menit setelah gempa utama M 6,7. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami, pasien RS Samaritan panik dievakuasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
USGS Deteksi Gempa Susulan M 5,2 di Palu, Titik Kedalamannya Sama!
Indonesia
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
KA Rajabasa Lampung–Palembang kini hadir dengan kereta ekonomi premium modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
Indonesia
Gunung Semeru Siaga, BPBD Lumajang Minta Warga Waspada Awan Panas
Warga juga harus mewaspadai ancaman sekunder berupa aliran lahar dingin di sepanjang sungai berhulu di Gunung Semeru, terutama saat hujan turun
Angga Yudha Pratama - Senin, 15 Juni 2026
Gunung Semeru Siaga, BPBD Lumajang Minta Warga Waspada Awan Panas
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
DPR mendukung pembangunan jalur kereta api Banda Aceh-Bandar Lampung. KAI pun diminta tak mengabaikan jalur lama.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
pusat gempa itu berada di laut pada kedalaman 91 kilometer sebelah timur laut Pulau Puah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi magnitudo 5,1 mengguncang Timor Tengah Selatan, NTT, Kamis (27/5) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Rincian alokasi anggaran tiap tahunnya yakni Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Sebut Induk Anggaran Rp 100 Triliun untuk Rekonstruksi Bencana Sumatra Sesuai Rencana
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Bagikan