Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan


Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat menyematkan tanda jabatan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang baru, Laksda TNI Anwar Saadi, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4).
MerahPutih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di tanah air bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Terutama dengan Polri yang selama ini jadi garda terdepan melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut Stanislaus, potensi benturan di lapangan cukup besar antar anggota.
Baca Juga
"Terutama jika tidak terjadi koordinasi yang baik, termasuk koordinasi satuan intelijen masing-masing institusi," jelas Stanislaus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/5).
Stanislaus menambahkan, keterlibatan TNI dalam aksi terorisme sebaiknya atas perintah Presiden dan dibawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Mengingat BNPT adalah leading sector dalam penanggulangan terorisme," imbuh Stanislaus.

Ia menganggap, draft perpres yang memuat tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dicermari lebih detail.
"Harus dipilah-pilah mana yang bisa ditangani Polri dan BNPT mana yang menuntut TNI harus turun langsung," sebut Stanislaus.
Namun, ia mengingatkan, perlu diperhatikan juga penanganan terorisme yang hanya cukup dilakukan oleh Polri dan BNPT, hal ini harus ditegaskan agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi sipil.
Penegasan lain adalah semua aksi teror sebaiknya tetap berujung pada proses hukum. Banyak hal yang harus didetailkan dalam draft perpres tersebut mengingat stakeholder dalam penanggulangan terorisme tidak hanya satu atau dua lembaga.
"Jadi, jangan terburu-buru untuk mengesahkan perpres tersebut," tutup Stanislaus.
Meski sempat tertunda, rencana pemerintah untuk melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme jalan terus. Kini malah memasuki babak baru.
Pekan lalu, draf peraturan presiden (perpres) tentang hal tersebut sudah dimasukkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan pendapat.
Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga
Survei Indo Barometer: TNI Paling Dipercaya Publik, KPK Mental dari 3 Besar
Dalam Pasal 43 I Ayat 1 disebutkan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3 tertulis soal pelibatan TNI tersebut diatur dalam perpres.
Sejak tahun lalu, rencana pembuatan perpres iyu mendapat tentangan. Pelibatan TNI dianggap tak relevan dengan Undang-Undang TNI dan dinilai berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
