SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Dok. SETARA Institute)
MerahPutih.com - Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kebijakan tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
“TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum,” kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Hendardi, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dianut Indonesia.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1.
“Negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya,” ujar Hendardi.
Karena itu, menurutnya, penanganan terorisme seharusnya tetap berada dalam ranah penegakan hukum sipil, bukan pendekatan militer.
Baca juga:
Hendardi juga menyoroti istilah penangkalan yang dinilai tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018. Ia khawatir, jika pelibatan TNI tetap dipaksakan, penanggulangan terorisme justru akan bergeser ke arah pendekatan militeristik.
“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang dapat mengakibatkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ungkapnya.
Menurut Hendardi, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
Baca juga:
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan bahwa dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara.
“Bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme, tetapi juga dalam sejumlah ancaman lain yang berkaitan dengan integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” tutup Hendardi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri