Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios

Kios-kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. (foto: dok Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang mengaku belum menerima informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

Baca juga:

Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan yang telah disediakan.

Ia juga menegaskan bahwa daftar resmi pedagang yang berhak menempati SFK akan diumumkan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

"Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu," jelasnya.

Persyaratan dan Manfaat SFK Lenteng Agung

Menurut Ratu, kehadiran SFK Lenteng Agung diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus menyajikan pengalaman baru bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.

Baca juga:

Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung

Dinas PPKUKM juga memberikan peringatan tegas: pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut adalah persyaratan penting pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

  1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
  3. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
  4. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
  5. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
  6. Penjaga kios wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar (tidak memiliki karyawan penjaga kios).
  7. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
  8. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
  9. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS) dan melampirkan bukti pembayaran retribusi (SKRD).
#Lenteng Agung #Sentra Fauna Dan Kuliner Lenteng Agung #Pasar Barito #Pedagang Hewan #Pemprov DKI Jakarta #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
JRF 2026 Digelar 24-25 Oktober, Peserta dengan Bib Resmi Bisa Naik Transportasi Publik Rp 0
Jakarta Running Festival 2026 digelar 24-25 Oktober. Peserta dengan bib resmi bisa menggunakan MRT, LRT, Transjakarta, dan Transjabodetabek dengan tarif Rp 0.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
JRF 2026 Digelar 24-25 Oktober, Peserta dengan Bib Resmi Bisa Naik Transportasi Publik Rp 0
Indonesia
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027-2028. Pramono menyebut penerbitan masih menunggu persetujuan pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Indonesia
Penataan Lapangan Banteng Capai 63 Persen, Ditargetkan Selesai November 2026
Lapangan Banteng akan semakin nyaman dikunjungi. Proses penataan kini sudah mencapai 63 persen, kemudian rampung November 2026.
Soffi Amira - Rabu, 30 September 2026
Penataan Lapangan Banteng Capai 63 Persen, Ditargetkan Selesai November 2026
Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Kasus influenza di Jakarta mengalami kenaikan. Pramono Anung menyebut peningkatan masih kecil, sementara Dinkes mencatat ISPA naik 15,7 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Indonesia
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Pemprov DKI Jakarta akan menambah enam golongan penerima transportasi umum gratis. Total penerima subsidi naik transportasi menjadi 21 golongan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Indonesia
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek dipastikan naik mulai 1 Januari 2027. Besaran tarif baru belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Pemprov DKI mengeruk Anak Kali Krukut di Kebon Melati setelah hampir 60 tahun. Penataan sepanjang 2,3 km ditargetkan rampung 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Bagikan