Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios

Kios-kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. (foto: dok Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang mengaku belum menerima informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

Baca juga:

Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan yang telah disediakan.

Ia juga menegaskan bahwa daftar resmi pedagang yang berhak menempati SFK akan diumumkan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

"Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu," jelasnya.

Persyaratan dan Manfaat SFK Lenteng Agung

Menurut Ratu, kehadiran SFK Lenteng Agung diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus menyajikan pengalaman baru bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.

Baca juga:

Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung

Dinas PPKUKM juga memberikan peringatan tegas: pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut adalah persyaratan penting pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

  1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
  3. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
  4. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
  5. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
  6. Penjaga kios wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar (tidak memiliki karyawan penjaga kios).
  7. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
  8. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
  9. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS) dan melampirkan bukti pembayaran retribusi (SKRD).
#Lenteng Agung #Sentra Fauna Dan Kuliner Lenteng Agung #Pasar Barito #Pedagang Hewan #Pemprov DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Pahami batas waktu, syarat ketat seperti KTP DKI dan larangan sewa, serta risikonya jika hak kios hangus dan dialihkan ke pedagang umum.
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Indonesia
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Dinas SDA DKI Jakarta siagakan 1.187 unit pompa dan Pasukan Biru untuk antisipasi banjir rob di pesisir Jakarta 6-9 November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Gubernur DKI Pramono Anung janji perbaikan 40 meter jangka pendek dan penataan Jati Padang jadi resapan air 7 hektare
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Indonesia
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Ancaman lain adalah fenomena banjir rob di kawasan pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Persiapan juga mencakup optimalisasi seluruh pompa air milik Pemerintah Jakarta sebagai langkah antisipasi banjir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta
BTT merupakan dana darurat yang bisa digunakan untuk mengatasi insiden tak terduga seperti tanggul roboh yang dapat menyebabkan banjir.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta
Indonesia
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan kesehatan pohon selain peremajaan pohon tua.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Bagikan