Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Kios-kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. (foto: dok Pemprov DKI)
Merahputih.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang mengaku belum menerima informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.
Baca juga:
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).
Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan yang telah disediakan.
Ia juga menegaskan bahwa daftar resmi pedagang yang berhak menempati SFK akan diumumkan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
"Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu," jelasnya.
Persyaratan dan Manfaat SFK Lenteng Agung
Menurut Ratu, kehadiran SFK Lenteng Agung diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus menyajikan pengalaman baru bagi masyarakat.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.
Baca juga:
Dinas PPKUKM juga memberikan peringatan tegas: pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada pedagang umum.
Berikut adalah persyaratan penting pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:
- Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Penjaga kios wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar (tidak memiliki karyawan penjaga kios).
- Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS) dan melampirkan bukti pembayaran retribusi (SKRD).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Empati Bencana Sumatera, Perayaan Tahun Baru Jakarta 2026 Ditekan Sederhana
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati