SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Juni 2017
SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai wacana pelibatan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak tepat dan dikhawatirkan justru akan keluar dari mekanisme sistim peradilan pidana terpadu.

"Gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu," kata Hendardi, Rabu (31/5).

Lebih lanjut Hendardi menjelaskan, terorisme adalah transnational crime (kejahatan lintas negara) yang oleh dunia internasional tetap dianggap sebagai kejahatan dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya.

TNI, tambahnya, bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme. Karena itu, pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI.

Dalam pandangan Hendardi, melibatkan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI.

Ia menilai pernyataan Menkopolhukam Wiranto (29/5) yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii (Partai Gerindra) yang menyatakan semua fraksi bersetuju dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme.

"Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan untuk kembali menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme," kata Hendardi.

Sumber: ANTARA

#SETARA Institute #UU Terorisme #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan