Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, berpendapat bahwa larangan penjualan rokok yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta berpotensi besar menekan aktivitas pedagang kecil dan merusak rantai ekonomi rakyat.

Menurut Rizal, pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI Jakarta dinilai mengabaikan realitas sosial-ekonomi di perkotaan yang selama ini sangat bergantung pada perputaran sektor informal.

Baca juga:

Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul

"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," kata Rizal di Jakarta, Rabu (5/11).

Keseimbangan Fiskal dan Ekonomi Rakyat

Aturan larangan yang disoroti mencakup pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan pasar rakyat, serta kewajiban memiliki izin berusaha khusus untuk penjualan rokok.

Rizal menyoroti proyeksi kehilangan pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan, sebagaimana diakui oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, angka ini seharusnya menjadi sinyal fiskal yang serius bagi para pembuat kebijakan.

Di tengah efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menempuh strategi transisi fiskal yang bertahap, misalnya dengan memaksimalkan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dimanfaatkan bagi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu, Raperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap," ujar Rizal.

Baca juga:

Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah

Sebelumnya, Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam draf akhir Raperda.

Farah juga memastikan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan baru tersebut. Ketentuan ini dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan melindungi anak-anak dari kemudahan akses terhadap rokok.

#Rokok #Raperda #Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #INDEF
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Indonesia
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Ketegangan bermula saat seorang pengguna jalan lain merekam aksi pasutri tersebut dan mencoba mengingatkan agar tidak merokok saat berkendara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Indonesia
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengendalian rokok elektrik dan tembakau alternatif untuk melindungi anak muda serta memperkuat Kawasan Tanpa Rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
Makan Enak Enggak Harus 'Ngutang', INDEF Bongkar Strategi Fiskal MBG Biar Aman
INDEF memberikan sejumlah rekomendasi agar program unggulan ini tetap berkelanjutan tanpa mengganggu kapasitas fiskal negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Makan Enak Enggak Harus 'Ngutang', INDEF Bongkar Strategi Fiskal MBG Biar Aman
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Indonesia
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mendapatkan catatan khusus mengenai implementasi sekolah gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Langkah ini diambil agar Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani persoalan mendesak yang bersentuhan langsung dengan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Bagikan