Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Pedagang warteg di kawasan Manggarai bernama Yuni (kiri) membagikan nasi bungkus gratis sebagai bentuk penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ANTARA/HO-dokumentasi pribadi.
MerahPutih.com – Ratusan pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta menggelar aksi bagi-bagi nasi bungkus gratis sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Para pedagang warteg itu berharap aturan tersebut tidak disahkan karena dinilai akan semakin menyulitkan usaha kecil. Alasannya, larangan berjualan rokok dalam Raperda KTR akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah lesu saat ini.
“Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini,” kata Yuni, pedagang warteg di Manggarai, Jakarta Selatan, saat ditemui ketika aksi pembagian nasi bungkus, Kamis (4/12).
Baca juga:
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Menurut Yuni, aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Yuni menjelaskan pedagang warteg bukan hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga perantauan.
Namun, lanjut Yuni, kondisi ekonomi yang kian memburuk telah memaksa ribuan pedagang menutup usaha mereka, termasuk pedagang warteg.
Baca juga:
Apalagi, Yuni menambahkan situasi itu diperparah dengan munculnya Raperda KTR yang dianggap semakin menyulitkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Warteg bukan hanya tempat makan, tapi simbol kebersamaan dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil,” tandas pedagang warter di Manggarai itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Uus Naik Jadi Sekda, Pramono Tunjuk Yuli Hartono Plt Wali Kota Jakbar
Pemprov Jakarta Kembali Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem di Bulan Ini
Tahun Baru 2026, Pramono Bebaskan Warga Bernyanyi di Sudirman hingga Gatot Subroto
Pramono Dipastikan Hadiri Reuni 212, Polisi Berikan Pengamanan dan Layanan
Alasan Pramono Pilih Sekda Baru, Tegaskan Pemilihan Tidak Diam-Diam
Jakarta Jadi Wilayah Terpadat di Dunia, DPRD Usul Pengaturan Perbatasan