Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Artinya, pasal tersebut tidak dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Jumat (21/11).

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

Baca juga:

Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," terangnya.

Sementata itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," ucapnya.

Baca juga:

DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," pungkasnya. (Asp)

#Rokok #Sekolah #DPRD DKI Jakarta #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dilakukan Malam Hari
Mengingatkan agar Pemprov DKI mengutamakan aspek keamanan dalam proses pembongkaran.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Pimpinan DPRD DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dilakukan Malam Hari
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Jakarta Masih Aman dari Super Flu, DPRD DKI Ingatkan Risiko
Gubernur Pramono klaim belum ada laporan Super Flu di Jakarta. DPRD DKI meminta Pemprov dan masyarakat tingkatkan kewaspadaan juga kesiapan layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Gubernur Pramono Klaim Jakarta Masih Aman dari Super Flu, DPRD DKI Ingatkan Risiko
Indonesia
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Indonesia
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Pada tahun 2025 program revitalisasi sekolah menyasar 16.175 satuan pendidikan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 16,9 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Indonesia
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Tahap awal proses pembelajaran juga disarankan tidak langsung masuk ke materi akademik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Januari 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Indonesia
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
Dalam kejadian tersebut, sampah yang longsor juga mengenai tiga truk sampah hingga terperosok hingga masuk ke dalam kali.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
Indonesia
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Made Budi menyebutkan data sekolah yang diancam pelaku, yaitu SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman dan SMAN 6 Depok.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Indonesia
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mendapatkan catatan khusus mengenai implementasi sekolah gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Indonesia
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Bagikan