Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Artinya, pasal tersebut tidak dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Jumat (21/11).

Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut di Jakarta berpotensi membuat kegaduhan mengingat tingginya kepadatan penduduk dan karakteristik wilayah yang berbeda dengan daerah lain.

Baca juga:

Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai

"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," terangnya.

Sementata itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," ucapnya.

Baca juga:

DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.

"Jangan sampai kemudian perda ini bisa tumpul dan enggak jalan di masyarakat," pungkasnya. (Asp)

#Rokok #Sekolah #DPRD DKI Jakarta #Kawasan Tanpa Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Sekolah Rakyat Dilengkapi Lapangan Sepak Bola 105 Meter X 68 Meter Sesuai Standar FIFA
Pembangunan infrastruktur olahraga merupakan bagian dari investasi jangka panjang terhadap kualitas manusia Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Sekolah Rakyat Dilengkapi Lapangan Sepak Bola 105 Meter X 68 Meter Sesuai Standar FIFA
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berkurang, Sekolah di Jakarta Kembali Tatap Muka Mulai Rabu 9 September 2026
Sekolah di Jakarta kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai 9 September 2026 setelah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berkurang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berkurang, Sekolah di Jakarta Kembali Tatap Muka Mulai Rabu 9 September 2026
Indonesia
PJJ Diterapkan akibat Abu Vulkanik, DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa Tetap Belajar Efektif
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung PJJ di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
PJJ Diterapkan akibat Abu Vulkanik, DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa Tetap Belajar Efektif
Indonesia
Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta sekolah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau mengutamakan keselamatan siswa dengan menerapkan PJJ dan menyesuaikan jam belajar.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ
Indonesia
Cara Cek Lulus Seleksi Administrasi STIN 2026: Ingat, Pakai Nomor Bukan Nama!
Ribuan calon taruna-taruni yang mendaftar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) akhirnya bisa bernapas lega.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Lulus Seleksi Administrasi STIN 2026: Ingat, Pakai Nomor Bukan Nama!
Bagikan