Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
MerahPutih.com - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyita 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Jutaan batang rokok illegal tersebut disita sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, dengan kerugian bisa mencapai ratusan miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawas dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat informasi masyarakat.
Selanjutnya ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
Baca juga:
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
"Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama dan kegiatan ini tidak seketika ada. Terbukti kita melakukan pengintaian empat bulan dan Selasa kemarin (6/1) diputuskan rencana penindakan," kata Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Gudang Avian, Pekanbaru (7/1).
Di lokasi gudang itu diperlihatkan 16 ribu karton rokok ilegal yang nilainya berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp 399,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp 213,76 miliar, namun jumlah itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru. Selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah peredaran seluruh Indonesia.
"Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa karena kita pernah melakukan penegahan juga di perbatasan lampung yang merupakan jalur lalu lintas Jawa Sumatera. Pernah juga di Pelabuhan Merak," katanya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada tiga orang yang diduga bertanggung jawab, namun masih didalami untuk mengungkap pemilik gudang tersebut.
"Untuk sementara masih dilakukan pendalaman, penjaga gudang masih kita dalami. Status belum tersangka, baru dimintai keterangan dari bukti yang ada dan interogasi awal," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali