Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers kesiapan produksi di fasilitas percetakan Perum Peruri, Karawang, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencetak 25 juta lembar pita cukai desain terbaru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2026.
Di mana, pemesanan pita cukai tahun 2026 mulai dibuka Desember 2025, dengan waktu pengambilan yang telah dijadwalkan pada Januari 2026.
Secara rinci, hingga 9 Desember 2025, industri telah memesan 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310 ribu lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Kita ketahui bahwa di belakang ini, pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar), sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari (2026) bisa aman untuk pendistribusian cukainya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama usai meninjau kesiapan produksi di fasilitas percetakan Perum Peruri, Karawang, Jabar, Rabu (10/12).
Baca juga:
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Djaka mengatakan, untuk menjaga ketersediaan, sebanyak 8,75 juta lembar pita cukai 2026 akan mulai diserahkan pada Desember 2025 melalui anggaran DIPA 2025. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan penyerahan pita cukai tahun sebelumnya.
"Bea Cukai bersama Peruri akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," ujar Djaka.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto menambahkan, pita cukai untuk hasil tembakau mendominasi komposisi pesanan tahun 2026.
"Saya kira untuk komposisinya, dari hasil tembakau itu sekitar mungkin lebih dari 70 persen, Pak. Kemudian sisanya untuk minuman maupun di alkohol," ujarnya
Adapun pita cukai tahun 2025 telah tuntas diproduksi dan diserahkan Peruri kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025, meski sebagian masih dalam proses distribusi ke kantor-kantor pelayanan.
Total pesanan pita cukai 2025 tercatat 177,6 juta lembar untuk HT dan 3,8 juta lembar untuk MMEA.
Untuk pita cukai HT tahun 2025, komposisi terbesar berasal dari segmen sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 41 persen.
Berdasarkan kemampuan produksi, perusahaan golongan I mendominasi dengan porsi 45 persen, disusul golongan II dan III masing-masing 26 persen.
Pada pita cukai MMEA, produksi dalam negeri masih mendominasi pesanan hingga 94 persen. Berdasarkan kadar alkohol, golongan B (kadar alkohol >5 persen-20 persen) menjadi yang paling banyak dipesan, yaitu sekitar 86 persen.
Peruri diperintahkan melanjutkan produksi secara bertahap mulai 2 Januari 2026 guna memastikan keberlanjutan suplai.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Erick Thohir Ungkap Skema Bonus Atlet SEA Games 2025 Masih Dibahas Kemenkeu
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas