Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers kesiapan produksi di fasilitas percetakan Perum Peruri, Karawang, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencetak 25 juta lembar pita cukai desain terbaru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2026.

Di mana, pemesanan pita cukai tahun 2026 mulai dibuka Desember 2025, dengan waktu pengambilan yang telah dijadwalkan pada Januari 2026.

Secara rinci, hingga 9 Desember 2025, industri telah memesan 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310 ribu lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Kita ketahui bahwa di belakang ini, pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar), sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari (2026) bisa aman untuk pendistribusian cukainya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama usai meninjau kesiapan produksi di fasilitas percetakan Perum Peruri, Karawang, Jabar, Rabu (10/12).

Baca juga:

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik

Djaka mengatakan, untuk menjaga ketersediaan, sebanyak 8,75 juta lembar pita cukai 2026 akan mulai diserahkan pada Desember 2025 melalui anggaran DIPA 2025. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan penyerahan pita cukai tahun sebelumnya.

"Bea Cukai bersama Peruri akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," ujar Djaka.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto menambahkan, pita cukai untuk hasil tembakau mendominasi komposisi pesanan tahun 2026.

"Saya kira untuk komposisinya, dari hasil tembakau itu sekitar mungkin lebih dari 70 persen, Pak. Kemudian sisanya untuk minuman maupun di alkohol," ujarnya

Adapun pita cukai tahun 2025 telah tuntas diproduksi dan diserahkan Peruri kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025, meski sebagian masih dalam proses distribusi ke kantor-kantor pelayanan.

Total pesanan pita cukai 2025 tercatat 177,6 juta lembar untuk HT dan 3,8 juta lembar untuk MMEA.

Untuk pita cukai HT tahun 2025, komposisi terbesar berasal dari segmen sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 41 persen.

Berdasarkan kemampuan produksi, perusahaan golongan I mendominasi dengan porsi 45 persen, disusul golongan II dan III masing-masing 26 persen.

Pada pita cukai MMEA, produksi dalam negeri masih mendominasi pesanan hingga 94 persen. Berdasarkan kadar alkohol, golongan B (kadar alkohol >5 persen-20 persen) menjadi yang paling banyak dipesan, yaitu sekitar 86 persen.

Peruri diperintahkan melanjutkan produksi secara bertahap mulai 2 Januari 2026 guna memastikan keberlanjutan suplai.

#Bea Cukai #Kemenkeu #Cukai Tembakau
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Bagikan