Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test. Dalam Supres tersebut, diusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengabarkan pemilihan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat deputi gubernur BI lantaran Juda Agung melayangkan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri deputi BI ini memberikan sinyal adanya pergantian atau penukaran posisi anatara Wamenkeu yang merupakan keponakan Presiden Prabowo dengan Juda.
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertukaran tersebut tidak memiliki kaitan dengan independensi BI.
Baca juga:
Thomas Djiwandono dan Sudaryono Jadi Wamen, Pengamat: Prabowo Selektif Memilih Kadernya
Purbaya menilai, wacana pertukaran jabatan antara wakil menteri keuangan dengan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) tak akan mengganggu independensi bank sentral.
“Itu exchange (pertukaran) yang saya pikir seimbang. Nggak ada yang aneh. Independensi (BI) nggak ada hubungannya,” ujar Purbaya.
Pertukaran jabatan, kata ia, tak serta memengaruhi kemandirian bank sentral, kecuali bila pemerintah mengambil intervensi langsung terhadap kebijakan moneter.
“Selama ini kan nggak ada. Jadi BI independen. Kami jalankan fiskal, mereka jalankan moneter. Dan kami berkoordinasi di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memastikan kebijakannya walaupun sama-sama independen,” tambah dia.
Terkait wacana penunjukan Thomas untuk mengisi deputi gubernur BI, Purbaya menyampaikan dukungan kepada wakilnya itu.
Purbaya berpendapat posisi barunya nanti menjadi modal penting bagi Thomas untuk memperluas kecakapan di bidang fiskal maupun moneter.
Thomas sebelumnya sudah beberapa kali menyambangi BI dalam Rapat Dewan Gubernur (BI). Keterlibatan Thomas merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A), yang memungkinkan RDG dihadiri perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Keponakan Prabowo Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Erick Thohir Ungkap Skema Bonus Atlet SEA Games 2025 Masih Dibahas Kemenkeu
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit