Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri memperkirakan terdapat sekitar 79 daerah yang kesulitas membayar pegawai, berbeda dengan Menteri Keuangan yang menyebut sekitar 490 daerah. Angka 490 daerah dinilai mengacu pada daerah yang masih memiliki DBH yang belum dibayarkan, bukan daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan melakukan serangkaian langkah sebelum memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana. Namun, pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui penambahan dana tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.

Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,

ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).

Baca juga:

Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih

Langkah pertama yang ditempuh, tegas Tito, adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat maupun biaya operasional lainnya.

Tito mencontohkan saat Kemendagri mengevaluasi terhadap salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ditemukan masih banyak belanja yang tidak efisien.

Setelah dilakukan penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji. Pihaknya, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang lebih dulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional hingga menghemat sekitar Rp 400 miliar.

Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,

katanya.

Langkah kedua, pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.

Apabila setelah efisiensi dilakukan dan penyaluran DBH tetap tidak mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah baru mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan,

tegasnya.
#Gaji Pejabat #Mendagri #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Bagikan