MerahPutih.com - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto menyampaikan saat ini, penempatan dana SAL di perbankan sudah mencapai Rp 299 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah dari bank sentral ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dilanjutkan sampai dengan Juli 2027.
Intinya, akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan,
ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9).
Juda Agung menyampaikan Kementerian Keuangan secara rutin berkomunikasi dengan Bank Indonesia terkait kebijakan tersebut. Komunikasi terkait SAL juga dilakukan ke Himbara.
Baca juga:
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Kebijakan SAL yang tetap berlanjut hingga Juli 2027, kata dia, masih konsisten dengan apa yang sudah dikomunikasikan oleh Kementerian Keuangan kepada pemangku kepentingan terkait.
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga yang di atas Rp 200 triliun tadi dan yang Rp200 triliun ini, pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kami akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap,
kata Prima.