MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mencatatkan sejarah baru dengan melunasi seluruh utang Obligasi Rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia yang telah membebani APBN selama nyaris tiga dekade.
Obligasi BLBI itu diterbitkan pemerintah untuk penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban itu kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.
Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,
Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Kepresidenan Jakarta
Baca juga:
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Dasar Hukum Baru Sita Aset Bermasalah Obligor BLBI
Menkeu menegaskan pelunasan hubungan utang antara negara dan Bank Indonesia sama sekali tidak menghapus atau memutihkan dosa para debitur.
Bahkan, langkah penagihan kini makin memiliki taji setelah diterbitkannya landasan hukum anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.
Penagihan aktif akan terus digencarkan lewat kolaborasi ketat bersama aparat penegak hukum untuk memblokir, menyita, serta memasang plang penyitaan aset jaminan.
Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Baca juga:
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
DJKN Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas BLBI
Suahasil menambahkan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir 2024 tidak serta-merta menghentikan langkah pemerintah dalam mengejar para obligor nakal.
Kementerian Keuangan langsung menyerahkan tongkat estafet penagihan penuh kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya," tandas Menkeu.