MerahPutih.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia pada 24 Agustus 2026. Total obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut mencapai Rp 218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997-1998.
Kementerian Keuangan menegaskan, terus mengejar kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui berbagai strategi penagihan aktif setelah utang pemerintah kepada Bank Indonesia lunas.
Jadi akan kita lanjutkan,
kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/9).
Suahasil mengatakan, penagihan kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya,” ujar Suahasil.
Pemerintah, kata ia, memiliki sejumlah cara untuk mengejar kewajiban tersebut, termasuk melakukan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang masih harus diselesaikan.
DJKN, tegas ia, melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Langkah tersebut tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
Dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lain,
katanya.
Pemerintah memiliki landasan baru untuk melanjutkan penagihan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyelesaian penagihan tersebut.