MerahPutih.com - Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) Dan menunjuk Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkap kriteria khusus yang wajib dimiliki Gubernur Bank Indonesia yang baru utamanya wajib "merah putih".
Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih,
kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut makna merah putih yang dia sebutkan itu.
Di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Prasetyo menyampaikan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif ke DPR.
Baca juga:
IHSG Rebound Perkasa Ditengah Isu Suksesi Bank Indonesia, Emiten Unggulan LQ45 Ikut Terkerek Naik
Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti. Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.),
sambung Prasetyo.
Mengenai kemungkinan nama Destry Damayanti yang akan diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan itu hanya Presiden yang tahu.
Hanya Beliau yang tahu,
ujarnya.

