Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung sejak 13 Januari 2026.
Padahal, Juda Agung memegang jabatan sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022.
Sebelum menjabat Deputi Gubernur BI, Juda menduduki jabatan Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial periode 2020-2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membenarkan pengunduran diri tersebut.
Baca juga:
Thomas Djiwandono dan Sudaryono Jadi Wamen, Pengamat: Prabowo Selektif Memilih Kadernya
"Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden," katanya.
Ramdan menjelaskan,langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Munculnya nama Wamenkeu, yang juga keponakan dari Presiden Prabowo, berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.
"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan.
Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Keponakan Prabowo Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Erick Thohir Ungkap Skema Bonus Atlet SEA Games 2025 Masih Dibahas Kemenkeu
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera