Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengumumkan bahwa pembahasan Raperda KTR telah rampung pada 30 Oktober, sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif yang melalui proses intensif.
"Alhamdulillah, per 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Baca juga:
Larangan Penjualan dan Area Merokok
Aturan mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menegaskan, pasal tersebut dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan mencegah anak-anak mudah mengakses rokok. Namun, pengaturan teknis penerapan larangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).
"Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Farah menambahkan, hasil finalisasi akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan. Ia meyakini Bapemperda akan menghargai kerja Pansus yang mendalami substansi bersama para ahli dan pihak terkait.
Baca juga:
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Raperda KTR ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut gembira penyelesaian ini, yang disebutnya sebagai perjuangan panjang selama 15 tahun.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, Raperda KTR akhirnya selesai. Kami berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Subsidi TransJakarta Bikin Pemprov DKI Boncos, Tarif Baru Sedang Dikaji
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
 
                      Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
 
                      Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai, Gerbang Tol Fatmawati 2 Sudah Tidak Gratis
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      



