Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengumumkan bahwa pembahasan Raperda KTR telah rampung pada 30 Oktober, sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif yang melalui proses intensif.
"Alhamdulillah, per 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Baca juga:
Larangan Penjualan dan Area Merokok
Aturan mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menegaskan, pasal tersebut dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan mencegah anak-anak mudah mengakses rokok. Namun, pengaturan teknis penerapan larangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).
"Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Farah menambahkan, hasil finalisasi akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan. Ia meyakini Bapemperda akan menghargai kerja Pansus yang mendalami substansi bersama para ahli dan pihak terkait.
Baca juga:
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Raperda KTR ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut gembira penyelesaian ini, yang disebutnya sebagai perjuangan panjang selama 15 tahun.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, Raperda KTR akhirnya selesai. Kami berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru hingga Januari 2026
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan