Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengumumkan bahwa pembahasan Raperda KTR telah rampung pada 30 Oktober, sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif yang melalui proses intensif.

"Alhamdulillah, per 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Baca juga:

Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen

Larangan Penjualan dan Area Merokok

Aturan mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menegaskan, pasal tersebut dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan mencegah anak-anak mudah mengakses rokok. Namun, pengaturan teknis penerapan larangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).

"Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.

Farah menambahkan, hasil finalisasi akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan. Ia meyakini Bapemperda akan menghargai kerja Pansus yang mendalami substansi bersama para ahli dan pihak terkait.

Baca juga:

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

Raperda KTR ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut gembira penyelesaian ini, yang disebutnya sebagai perjuangan panjang selama 15 tahun.

“Alhamdulillah, bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, Raperda KTR akhirnya selesai. Kami berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” tandasnya.

#Rokok #Berhenti Merokok #Larangan Merokok #Kawasan Tanpa Rokok #Indonesia Bebas Rokok #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 4 menit lalu
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan menggratiskan Ancol, Ragunan, museum, dan perpustakaan saat HUT ke-499 Jakarta. Transportasi umum gratis juga sedang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
CFD di Jalan HR Rasuna Said akan kembali digelar mulai 7 Juni 2026. Pemprov DKI mengungkap hasil evaluasi dan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta ambles, memicu kemacetan parah ke arah Depok. Pemprov DKI: akibat struktur beton bawah tanah yang sudah keropos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Bagikan