Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

Ilustrasi: Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang terhadap ketentuan zonasi penjualan rokok dan implementasi kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat hiburan malam.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi ketentuan terkait perluasan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dalam diskusi terakhir, ketentuan larangan radius 200 meter tersebut disepakati untuk ditiadakan. Hal ini didasari pertimbangan bahwa pasar tradisional dan tempat umum lainnya termasuk dalam kategori pengecualian tempat yang diperbolehkan menjual rokok.

“Ketentuan itu sudah dihapus, karena masuk dalam kategori tempat umum yang dikecualikan diperbolehkan menjual. Jadi sekarang sudah boleh,” ujar Farah, Rabu (22/10).

Baca juga:

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Pelonggaran Penjualan dan Aturan Merokok di Tempat Hiburan

Pansus juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk mendapatkan masukan langsung mengenai rancangan regulasi tersebut. Farah menjelaskan bahwa secara umum, pengusaha hiburan seperti kafe, bar, dan diskotek menyetujui Raperda KTR, namun mereka mengharapkan adanya kelonggaran bagi pengunjung yang memiliki kebiasaan merokok.

Para pelaku usaha meminta pengecualian agar aktivitas merokok tetap diizinkan di dalam tempat hiburan malam. Namun, Pansus memutuskan bahwa tempat hiburan malam tetap termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi mereka diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Jadi tetap bisa, tapi hanya di area yang disediakan,” jelasnya.

Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking). Prioritas ini diambil untuk menjaga kesehatan dan kualitas udara, serta menghindari potensi kecacatan hukum.

“Kami mengutamakan ruang terbuka, bukan indoor smoking. Karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ada ketentuan yang mengatur ruang merokok di dalam ruangan. Jadi kalau indoor smoking diterapkan, itu justru bisa menimbulkan kecacatan hukum,” ungkapnya.

Baca juga:

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Meskipun demikian, ia membuka kemungkinan bahwa pengaturan teknis lebih lanjut mengenai ruang merokok dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub juga berpotensi mengatur detail teknis ruang merokok indoor maupun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

Terkait kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang mencapai Rp45 miliar, Farah optimistis penerapan KTR tidak akan berdampak drastis. Ia menyebut, sebagian besar tempat hiburan tidak menjadikan rokok sebagai pemasukan utama, melainkan dari makanan, minuman, atau alkohol.

“Pansus ini kan perpanjangan dari Bapemperda. Jadi kami berharap semua aspirasi sudah disampaikan di sini supaya saat dibahas di Bapemperda tidak perlu diulang dari awal,” pungkas Farah.

#Rokok #Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Bagikan