Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

Ilustrasi: Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang terhadap ketentuan zonasi penjualan rokok dan implementasi kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat hiburan malam.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi ketentuan terkait perluasan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dalam diskusi terakhir, ketentuan larangan radius 200 meter tersebut disepakati untuk ditiadakan. Hal ini didasari pertimbangan bahwa pasar tradisional dan tempat umum lainnya termasuk dalam kategori pengecualian tempat yang diperbolehkan menjual rokok.

“Ketentuan itu sudah dihapus, karena masuk dalam kategori tempat umum yang dikecualikan diperbolehkan menjual. Jadi sekarang sudah boleh,” ujar Farah, Rabu (22/10).

Baca juga:

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Pelonggaran Penjualan dan Aturan Merokok di Tempat Hiburan

Pansus juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk mendapatkan masukan langsung mengenai rancangan regulasi tersebut. Farah menjelaskan bahwa secara umum, pengusaha hiburan seperti kafe, bar, dan diskotek menyetujui Raperda KTR, namun mereka mengharapkan adanya kelonggaran bagi pengunjung yang memiliki kebiasaan merokok.

Para pelaku usaha meminta pengecualian agar aktivitas merokok tetap diizinkan di dalam tempat hiburan malam. Namun, Pansus memutuskan bahwa tempat hiburan malam tetap termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi mereka diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Jadi tetap bisa, tapi hanya di area yang disediakan,” jelasnya.

Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking). Prioritas ini diambil untuk menjaga kesehatan dan kualitas udara, serta menghindari potensi kecacatan hukum.

“Kami mengutamakan ruang terbuka, bukan indoor smoking. Karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ada ketentuan yang mengatur ruang merokok di dalam ruangan. Jadi kalau indoor smoking diterapkan, itu justru bisa menimbulkan kecacatan hukum,” ungkapnya.

Baca juga:

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Meskipun demikian, ia membuka kemungkinan bahwa pengaturan teknis lebih lanjut mengenai ruang merokok dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub juga berpotensi mengatur detail teknis ruang merokok indoor maupun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

Terkait kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang mencapai Rp45 miliar, Farah optimistis penerapan KTR tidak akan berdampak drastis. Ia menyebut, sebagian besar tempat hiburan tidak menjadikan rokok sebagai pemasukan utama, melainkan dari makanan, minuman, atau alkohol.

“Pansus ini kan perpanjangan dari Bapemperda. Jadi kami berharap semua aspirasi sudah disampaikan di sini supaya saat dibahas di Bapemperda tidak perlu diulang dari awal,” pungkas Farah.

#Rokok #Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menunjukkan perhatian besar terhadap isu pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Indonesia
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta pastikan pengurangan anggaran tidak akan mempengaruhi layanan publik yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Indonesia
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Ia menekankan bahwa penanganan banjir adalah isu kemanusiaan dan hak warga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Indonesia
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Dinas KPKP harus membahas isunya supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike memberikan beberapa masukan lainnya.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Harga Buggy Wisata Malam Lebih Mahal Ketimbang Tiket Masuk Ragunan
Nabilah menyoroti tarif shuttle bus atau buggy car sebesar Rp 250.000
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPRD DKI Soroti Harga Buggy Wisata Malam Lebih Mahal Ketimbang Tiket Masuk Ragunan
Indonesia
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
Pengelola TMR wajib memantau satwa secara rutin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
Indonesia
Kasus Tewasnya Terapis Remaja Delta Spa Pejaten, DPRD DKI: Tak Ada Ruang Bagi Eksploitasi Anak di Jakarta!
DPRD DKI akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk meminta penjelasan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kasus Tewasnya Terapis Remaja Delta Spa Pejaten, DPRD DKI: Tak Ada Ruang Bagi Eksploitasi Anak di Jakarta!
Indonesia
Pekerja Hiburan Unjuk Rasa di DPRD DKI, Dewan Janji Keputusan KTR Libatkan Semua Pihak
Komunikasi akan dibuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Pekerja Hiburan Unjuk Rasa di DPRD DKI, Dewan Janji Keputusan KTR Libatkan Semua Pihak
Bagikan