Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Imparrsial mengkritik adanya aturan yang memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI untuk menindak pelaku terorisme. Pasalnya, pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Imparsial menganggap itu membuat penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) memberi cek kosong bagi militer dan berbahaya.

Baca Juga

Rencana Pelibatan TNI Tangani Teroris Timbulkan Konflik Kepentingan

“Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (13/5).

Prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, berujar istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT, bukan TNI.

“Berbeda halnya dengan Rancangan Perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan pencegahan (Pasal 7 Rancangan Perpres),” tuturnya.

Julius mencontohkan masalah yang bisa timbul jika perpres ini sah adalah militer bisa mengambil alih tugas penegak hukum. Padahal hakikat dibentuknya TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang.

“Bukan untuk penegakan hukum,” ujar dia.

Baca Juga

Politisi PDIP: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Khianati Amanat Reformasi

Lalu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menambahkan tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme selayaknya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman di luar negeri.

Seperti pembajakan kapal atau pesawat atau operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Jika TNI ingin terlibat penanganan terorisme di dalam negeri, maka sifatnya hanya perbantuan kepada aparat penegak hukum.

Pelibatannya pun harus melalui keputusan politik negara seperti yang tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni keputusan presiden yang dikonsultasikan dengan DPR

“Sementara di dalam Rancangan perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI,” ucap Husein.

Meski sempat tertunda, rencana pemerintah untuk melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam mengatasi terorisme jalan terus. Kini malah memasuki babak baru.

Pekan lalu, draf peraturan presiden (perpres) tentang hal tersebut sudah dimasukkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan pendapat.

Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga

SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat

Dalam Pasal 43 I Ayat 1 disebutkan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3 tertulis soal pelibatan TNI tersebut diatur dalam perpres.

Sejak tahun lalu, rencana pembuatan perpres iyu mendapat tentangan. Pelibatan TNI dianggap tak relevan dengan Undang-Undang TNI dan dinilai berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. (Knu)

#Imparsial #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan