Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Kepala Polresta Kendari Edwin L. Sengka (ketiga kiri) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus VCS WBP yang menyamar sebagai TNI AL di Kendari, Sulawesi Tenggara (24/10/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta lewat modus pemerasan bermodus video call sex (VCS).
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Aksi WL itu terbongkar Jumat (24/10) kemarin. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban berinisial A melalui media sosial Facebook. Kala itu, WL mengakui anggota TNI AL yang sedang tugas di Papua.
Baca juga:
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Kombes Edwin saat dikonfirmasi awak media, dikutip Antara, Sabtu (25/10).
Menurut dia, seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun, lanjut dia, tanpa disadari korban aksi VCS direkam pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Kapolres mengungkapkan korban total mengalami kerugian material mencapai Rp 210 juta akibat aksi pemerasan yang dilakukan narapidana Rutan Kolaka itu.
Baca juga:
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo