Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Kepala Polresta Kendari Edwin L. Sengka (ketiga kiri) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus VCS WBP yang menyamar sebagai TNI AL di Kendari, Sulawesi Tenggara (24/10/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta lewat modus pemerasan bermodus video call sex (VCS).
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Aksi WL itu terbongkar Jumat (24/10) kemarin. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban berinisial A melalui media sosial Facebook. Kala itu, WL mengakui anggota TNI AL yang sedang tugas di Papua.
Baca juga:
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Kombes Edwin saat dikonfirmasi awak media, dikutip Antara, Sabtu (25/10).
Menurut dia, seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun, lanjut dia, tanpa disadari korban aksi VCS direkam pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Kapolres mengungkapkan korban total mengalami kerugian material mencapai Rp 210 juta akibat aksi pemerasan yang dilakukan narapidana Rutan Kolaka itu.
Baca juga:
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80