Pekan Depan Komisi II Panggil KPU Soal OTT Wahyu Setiawan

Jumat, 10 Januari 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi II DPR pekan depan akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga:

Komisioner KPU yang Dicokok KPK Wahyu Setiawan

Saan mengatakan Komisi II DPR Senin (13/1) akan menggelar Rapat Internal untuk menentukan kepastian menggelar RDP dengan KPU RI.

Dia mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan justru mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga kepercayaan publik menurun.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK miliki harta miliaran rupiah
Komisioner KPU Wahyu Setyawan miliki harta miliaran rupiah. Foto: ANTARA

Saan menilai publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel dan yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia semakin baik.

"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kita tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU," beber dia.

Saan yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai, KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas.

Baca Juga:

KPK 'Buka Puasa' OTT 82 Hari, Pas Ketika 'Fee' Firli Ramai di Sidang Korupsi

Dia mengatakan even politik terdekat adalah Pilkada 2020 sehingga jangan sampai kasus Wahyu Setiawan berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada.

"Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi," katanya. (*/ant)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan