Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK 'Buka Puasa' OTT 82 Hari, Pas Ketika 'Fee' Firli Ramai di Sidang Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2020
KPK 'Buka Puasa' OTT 82 Hari, Pas Ketika 'Fee' Firli Ramai di Sidang Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lama tak lakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memupus kebuntuan dengan melakukan operasi senyap mencokok Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Selasa (7/1) malam kemarin.

Saiful ditangkap lantaran diduga terlibat suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sidoarjo. Dalam OTT ini tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:

Firli Ingin OTT KPK Tak Ganggu Investasi

Bupati Sidoarjo sendiri kini sudah berada di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum mereka yang dicokok dalam OTT .

Namun, ada sejumlah fakta menarik terkait OTT KPK kali ini yang dirangkum MerahPutih.com. Silakan disimak:

1. OTT Pertama KPK era Firli Bahuri

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). (MP/Ponco)

OTT ini merupakan yang pertama dilakukan di era kepemimpinan KPK Jilid V, yang dikomandoi Firli Bahuri pascadilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019 lalu. Operasi senyap ini juga yang perdana dilakukan lembaga antirasuah sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.

Baca Juga

Dicokok KPK, Bupati Sidoarjo: Saya Tidak Tahu Kasus Apa

2. KPK Puasa OTT 82 Hari

Gedung KPK RI
Gedung KPK RI. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Pascaberlakunya UU KPK yang baru, KPK 'puasa' OTT lebih dari dua bulan. Pasalnya, dalam UU baru penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewas baru bisa bekerja setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dewas KPK) pada 30 Desember 2019 lalu.

KPK terakhir kali menggelar OTT pada Oktober 2019. Saat itu, dalam tempo tiga hari berturut-turut yakni pada Senin (15/10) hingga Rabu (17/10) tim penindakan lembaga antirasuah menangkap dan menersangkakan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Artinya jika ditotal hingga 7 Januari 2020 malam, KPK terakhir melakukan OTT hampir 82 hari lalu.

Baca Juga:

KPK Tancap Gas Sebelum UU Hasil Revisi Resmi Berlaku

3. Hari yang Sama Sidang Korupsi Sebut 'Fee' Fiirli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Foto: MP/Ponco

OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga bertepatan dengan munculnya nama Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Sidang mengungkapan ada dugaan jatah fee sebesar USD35.000 untuk Firli.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang itu, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Ahmad Yani mengungkapkan, nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Elfin Muchtar.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Terima Fee Proyek USD35.000

Namun, Firli telah membantah menerima fee sebesar USD35.000 dari 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar di Muara Enim, Sumatera Selatan. "Saya tidak pernah menerima apapun dari orang. Keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Firli menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba memberikan sesuatu kepada dirinya pasti akan ditolak. Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri ini kembali memastikan tak pernah menerima apapun dari proyek tersebut.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel," tegas jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu. (Pon)

Baca Juga:

Sidang Suap Bupati Muara Enim Sebut Jatah 'Fee' Ketua KPK Firli Bahuri

#Ott Kpk #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - 43 menit lalu
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
KPK menyita Rp2 miliar dalam OTT ke-18 tahun 2026 yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 21 orang diamankan, 12 diperiksa di Jakarta.
Wisnu Cipto - 1 jam, 48 menit lalu
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Indonesia
21 Orang Terciduk OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantor, Nasibnya Ditentukan 1X24 Jam
KPK mengamankan 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 tahun 2026. Status hukum ditentukan dalam 1x24 jam sesuai KUHAP.
Wisnu Cipto - 1 jam, 57 menit lalu
21 Orang Terciduk OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantor, Nasibnya Ditentukan 1X24 Jam
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan