Olly Dondokambey: Tak Pernah Ada Lobi Soal Penambahan Anggaran E-KTP
Selasa, 09 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Olly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Usai menjalani pemeriksaan, Olly mengaku tak pernah ada lobi yang dilakukan Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2012.
"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin," kata Olly di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Olly merupakan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 ketika proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Markus saat itu merupakan anggota Komisi II dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pertanyaan penyidik lembaga antirasuah masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"(Diperiksa untuk) Markus Nari sama Anang. Jadi dua BAP, dari jam 10 sampai jam 12 Anang. Dari istirahat jam 1 sampe jam 3 pak MN (Markus Nari)," katanya.
Olly menyebut, tak pernah ada komunikasi antara Markus dengan dirinya maupun anggota Banggar DPR untuk penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Kagak ada masalah, orang yang setujui pemerintah, ada di nota keuangan kok," tandasnya. (Pon)