Olly Dondokambey: Tak Pernah Ada Lobi Soal Penambahan Anggaran E-KTP
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Olly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Usai menjalani pemeriksaan, Olly mengaku tak pernah ada lobi yang dilakukan Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2012.
"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin," kata Olly di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Olly merupakan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 ketika proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Markus saat itu merupakan anggota Komisi II dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pertanyaan penyidik lembaga antirasuah masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"(Diperiksa untuk) Markus Nari sama Anang. Jadi dua BAP, dari jam 10 sampai jam 12 Anang. Dari istirahat jam 1 sampe jam 3 pak MN (Markus Nari)," katanya.
Olly menyebut, tak pernah ada komunikasi antara Markus dengan dirinya maupun anggota Banggar DPR untuk penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Kagak ada masalah, orang yang setujui pemerintah, ada di nota keuangan kok," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin