Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J
Rabu, 21 September 2022 -
MerahPutih.com - Mabes Polri masih memproses sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD menyebut masyarakat memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus yang didalangi Ferdy Sambo ini.
Baca Juga
"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud MD di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Kapolri sangat tegas dalam mengungkap kasus Brigadir J. Bahkan, Kapolri cepat menetapkan tersangka terhadap Ferdy Sambo dan pasal persangkaannya.
"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ucap Mahfud MD.
Baca Juga
Mahfud meyakini, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. Dia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tutup dia.
Pada kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat