Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan

Soffi AmiraSoffi Amira - 1 jam, 57 menit lalu
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan

Laras Faizati Khairunnisa. (Foto: Instagram/larasfaizati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

Laras dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Ia mengaku, bahwa perasaannya campur aduk setelah mendengar vonis hakim.

"Perasaan aku 50-50 ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah, akhirnya saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Terkait vonis yang menyatakan dirinya bersalah, Laras menyebut seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan atas situasi politik, tidak dianggap sebagai tindak kriminal.

"Keadilan belum seluruhnya ditegakkan," kata Laras dengan sedikit kecewa.

Baca juga:

Warga Kenakan Tanda X Dukungan untuk Laras Faizati Khairunnisa di PN Jakarta Selatan

Laras pun berharap, hari ini bisa menjadi awal yang dapat membuat Indonesia jadi lebih baik lagi.

"Ini awal kita bisa membangun kembali demokrasi negara ini dan semoga hari ini adalah awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," tuturnya.

Laras juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan, dan semua pihak yang sudah mendukungnya.

Ia mengatakan, tetap kuat dan semangat menjalani semuanya selama ini bukan hanya karena dukungan banyak pihak, tetapi juga sedang memperjuangkan keadilan.

"Saya sadar kalau hari ini saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri, saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara," ucapnya.

Baca juga:

Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan

Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Hakim menyatakan, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri.

Lalu, menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. (knu)

#Laras Faizati #Kasus Penghasutan #Hakim #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - 1 jam, 57 menit lalu
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Berita Foto
Warga Kenakan Tanda X Dukungan untuk Laras Faizati Khairunnisa di PN Jakarta Selatan
Pengunjung mengenakan masker dengan tanda X sebagai dukungan untuk Laras Faizati di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 27 menit lalu
Warga Kenakan Tanda X Dukungan untuk Laras Faizati Khairunnisa di PN Jakarta Selatan
Berita Foto
Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan
Tangis terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati memeluk sang ibu di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 54 menit lalu
Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dkk. Sidang kasus dugaan penghasutan pun resmi dilanjutkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Bagikan