MERAHPUTIH.COM - POLRI resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam dinas. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tapi penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan saat bertugas,” jelas Johnny dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut Johnny, kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas, disiplin, serta citra institusi di ruang publik digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.
Baca juga:
Johnny Eddizon Isir menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 sebagai dasar hukum kedisiplinan.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi