MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.
Ketua majelis hakim, Efendi, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Tian.
Baca juga:
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.
Pada pertimbangannya, majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hakim menegaskan, tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
Menurut hakim, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana ataupun perdata.
Majelis menilai, tindakan Tian dalam perkara ini merupakan bagian dari tugas jurnalistik, yakni melakukan perimbangan pemberitaan.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Penilaian atas suatu pemberitaan yang dianggap negatif atau positif, menurut hakim, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.
"Menimbang bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan, tidak ditemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian sebagaimana didakwakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Kewenangan Hakim Konstitusi
"Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tian dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. (Pon)