Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Selain itu, unggahan berupa flyer di Instagram yang memuat kronologi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dinilai tidak mengandung informasi bohong maupun menyesatkan.

Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas kemanusiaan dan bagian dari kebebasan berekspresi para aktivis hak asasi manusia.

“Postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 pada malam hari merupakan bentuk respon kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut juga dapat dipahami sebagai ekspresi simbolik yang mencerminkan kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi.

Baca juga:

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari para terdakwa untuk melakukan kerusuhan atau tindakan kekerasan.

Dalam persidangan juga tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan media sosial dengan terjadinya kericuhan dalam demonstrasi tersebut.

Hakim menilai kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan situasi faktual di lapangan yang berdiri sendiri, bukan akibat langsung dari konten yang diunggah para terdakwa.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Kasus Penghasutan #Demonstrasi #Affan Kurniawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Personel juga disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek, imbauan, hingga antisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Berita
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Lagu 'Buruh Tani' diciptakan Safi’i Kemamang dan dipopulerkan Marjinal. Kini jadi lagu wajib dalam aksi mahasiswa dan demonstrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak Delpedro dan kawan-kawannya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Indonesia
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Polisi menyatakan menghormati keputusan hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Indonesia
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
Presiden RI, Prabowo Subianto mengklaim, bahwa aksi demo dikendalikan asing. Ia juga mengatakan, bahwa sudah memiliki buktinya.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
Dunia
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Human Rights Activists News Agency yang berbasis di Amerika Serikat melaporkan jumlah korban tewas akibat aksi protes nasional di Iran telah melampaui 2.500 orang
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Bagikan