MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Baca juga:
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.
Selain itu, unggahan berupa flyer di Instagram yang memuat kronologi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dinilai tidak mengandung informasi bohong maupun menyesatkan.
Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas kemanusiaan dan bagian dari kebebasan berekspresi para aktivis hak asasi manusia.
“Postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 pada malam hari merupakan bentuk respon kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.
Menurut majelis hakim, unggahan tersebut juga dapat dipahami sebagai ekspresi simbolik yang mencerminkan kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi.
Baca juga:
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari para terdakwa untuk melakukan kerusuhan atau tindakan kekerasan.
Dalam persidangan juga tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan media sosial dengan terjadinya kericuhan dalam demonstrasi tersebut.
Hakim menilai kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan situasi faktual di lapangan yang berdiri sendiri, bukan akibat langsung dari konten yang diunggah para terdakwa.
Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. (Pon)