Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Selain itu, unggahan berupa flyer di Instagram yang memuat kronologi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dinilai tidak mengandung informasi bohong maupun menyesatkan.

Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas kemanusiaan dan bagian dari kebebasan berekspresi para aktivis hak asasi manusia.

“Postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 pada malam hari merupakan bentuk respon kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut juga dapat dipahami sebagai ekspresi simbolik yang mencerminkan kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi.

Baca juga:

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari para terdakwa untuk melakukan kerusuhan atau tindakan kekerasan.

Dalam persidangan juga tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan media sosial dengan terjadinya kericuhan dalam demonstrasi tersebut.

Hakim menilai kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan situasi faktual di lapangan yang berdiri sendiri, bukan akibat langsung dari konten yang diunggah para terdakwa.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Kasus Penghasutan #Demonstrasi #Affan Kurniawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
PKB menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, soal pihak-pihak yang membiayai aksi demonstrasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
Indonesia
Prabowo Klaim Kenal Dalang Pendana Aksi Demo, Singgung Oknum Korup di Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang diduga membiayai aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Klaim Kenal Dalang Pendana Aksi Demo, Singgung Oknum Korup di Pemerintahan
Indonesia
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghindari titik-titik lokasi yang menjadi lokasi aksi demonstrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Pengamanan difokuskan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat konsentrasi massa, termasuk kawasan Silang Selatan Monas, Gedung MPR/DPR RI, hingga Bundaran HI.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Indonesia
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Anggota Polri diminta tidak bersikap agresif saat menghadapi masa.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Demo di Jakarta Hari ini, 5.955 Personel Gabungan Berjaga dan Buka Opsi Tutup Jalan
Personel pengamanan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta jajaran polsek yang disiagakan.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Demo di Jakarta Hari ini, 5.955 Personel Gabungan Berjaga dan Buka Opsi Tutup Jalan
Berita Foto
Pekerja Kantoran Nonton Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Sejumlah pekerja kantoran turut merekam aksi unjuk rasa mahasiswa dari BEM UI di Jalan MH Thamrin, Dukuh Atas, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jum'at (12/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 12 Juni 2026
Pekerja Kantoran Nonton Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Bagikan